Monday, December 17, 2007

HAK PATEN

MASIH SOAL REOG

Cak Buat mengingatkan sahabatnya Cak Kartolo agar segera mempatenkan jula-juli suroboyonan yang sering dibawakannya di berbagai kesempatan sebelum dipatenkan oleh negara tetangga. Demikian amanah penting yang disampaikan salah seorang punggawa Sri Mulat dalam diskusi bulanan Kenduri Cinta di Taman Ismail Marzuki.

Adalah Pak Didik, seorang pakar pertanian dari IPB sekaligus sebagai Ketua Asosiasi Inverter, sebuah perhimpunan para peneliti dan penemu teknologi yang beranggotakan lebih dari 2000 orang di Indonesia. Beliau memberikan penjelasan bahwasanya orang seringkali salah kaprah dalam memahami antara hak paten dan hak cipta(copyright).

Hak paten merupakan insentif yang menjadi hak seorang penemu/pencipta suatu teknologi baru. Sedangkan hak cipta lebih berlaku untuk karya dari pola pikir dan kreasi manusia tanpa menyangkut teknologi, seperti lagu, desain produk, tulisan, karya sastra dan seni, dll. Untuk penentuan siapa pemegang hak paten harus dibuktikan dengan ketertelusuran dokumentasi sejarah yang jelas dan teknologi yang diciptakan harus memiliki unsur kebaruan.

Dalam kasus pematenan batik oleh Malaysia, harus dilihat konteksnya apakah jenis batik yang dibuat disana memiliki teknologi, baik peralatan, cara ataupun metode yang berbeda dan sama sekali baru jika dibandingkan dengan teknologi yang telah ada di Indonesia. Apabila semua unsur tersebut terpenuhi, maka pematenan batik Malaysia dapat dipertanggungjawabkan, artinya memang batik yang khas Malaysia. Sedangkan menyangkut desain batiknya sendiri, karena tidak menyangkut teknologi setiap orang dapat menciptkan kreasi baru untuk kemudian dimintakan ”hak cipta”.

Lain cerita dengan kasus reog ponorogo. Hal pertama, agar persepsi dari sisi aturan dan ketentuan internasional sama, kita harus berangkat bahwa kreasi reog bukanlah suatu penciptaan teknologi namun merupkan hasil kreasi seni seseorang atau sekelompok orang, sehingga jangan lagi bilang reog dipatenkan, namun yang paling tepat adalah berbicara mengenai hak cipta atas kesenian reog ponorogo. Kedua, klaim Malaysia atas reog sesungguhnya sangat lemah karena untuk pendaftaran sebuah hak cipta maupun paten harus dipenuhi unsur dokumentasi dan memiliki dimensi kebaruan. Adalah hal yang sudah sangat nyata, dari berbagai literatur sejarah ketika ditelusur dan dirunut kemanapun ujung-ujungnya pasti ya sampai di Ponorogo.

Cak Nun pada kesempatan tersebut juga menambahkan, bahwa kepindahan suatu bagian komunitas suku Jawa ke daerah lain baik untuk sekedar pengembaraan maupun sekedar mburu upo, senantiasa secara tradisional mengikutsertakan empat perwakilan yaitu golongan ahli pertanian, ahli agama, ahli pertukangan, dan ahli kesenian. Demikian halnya kepindahan manusia Jawa ke semenanjung Malaka pertama kali dipelopori oleh Parameswara seorang pelarian dari Majapahit yang kemudian mendirikan kasultanan.

Di era modern justru semakin banyak warga Indonesia yang terpaksa menadi buruh migran(baca:TKI) di negeri jiran tersebut untuk sekedar menyambung hidup. Kemudian para migran tersebut berkeluarga dan beranak pinak di sana. Konsitusi di Malaysia setiap kelahiran bayi di negara tersebut secara otomatis memiliki kewarganegaraan Malaysia. Adalah hal yang sangat wajar apabila kemudian sang orang tua tetap menanamkan nilai dan budaya yang dibawa dari daerah asalnya.

Taruhlah orang Ponorogo yang ada di Malaysia dan ”terpaksa” menjadi warga negara sana kemudian mengajari dan mendidik anak-anaknya kesenaian reog, karena toh reog telah menjadi darah dan dagingnya. Kemudian sang anak dan untuk selanjutnya diteruskan secara turun temurun memahami dan menguasai seni reog yang lambat laun kemudian menjadi suatu varian yang khas, dan kemudian mereka namakan reog Malaysia, apakah salah?

Tentu tidak salah dan menjadi hal yang lumrah. Permasalahan kemudian timbul ketika pihak tersebut kemudian mengklaim diri bahwa seni reog berasal dari Malaysia. Sedangkan literatur sejarah manapun dan pengetahuan dunia manapun di segenap penjuru bumi tahu persis bahwa reog secara sejarah jelas berasal dari Ponorogo. Apakah kita warga negara yang besar ini harus marah? Nampaknya kita malah harus mengasihani ”keponakan” kita tersebut, karena mereka telah bermanuver untuk menelanjangi diri sendiri di muka umum pergaulan dunia.

Sekian ribu bahkan sekian juta warga kita turut menyumbangkan tenaga dan keahliannya untuk membangun negeri saudara sereumpun tersebut. Kalau anda bertanya, siapakah yang menangani proyek megah menara Petronas? Jawaban jujur pasti akan menyatakan bahwa putra-putra Indonesia ikut memberikan andil utama, mulai dari tenaga para kuli dan mandornya, sampai beberapa arsitek yang terlibat.

Mereka katakan bahwa Majapahit adalah bagian dari kerajaan Malaka, saking kepengennya mereka ingin tetap eksis menjadi bagian dari budaya Nusantara. Oleh karena dalam menaggapi isu perselisihan dengan keponakan muda kita tersebut, seyogyanya kita sebagai bangsa yang besar bersikap bijaksana dan ngemong. Betapa semua aset yang kita miliki semata pinjaman dari Sang Maha Esa.

Posted by Nananging Jagad at 04:20:08
Comments

6 Responses to “HAK PATEN”

  1. Srmnst says:

    Di warung makan asian food deket stasiun Tsurumi Yokohama, beberapa menu sebenernya menurutku pas disebut makanan Indonesia. Cuman di buku menu ditulisnya Malaysian food. Contohnya sate sama nasi goreng. Bahkan nasi gorengnya ada krupuk yg persis krupuknya nasi goreng Indonesia.

  2. Darmawan Susanto says:

    Mohon bantuannya temen2 & para ahli, saya ga mengerti mengenai persoalan hukum/ hak cipta/hak paten. Sebelumnya mohon maaf bila ada kata2 yang kurang pas/kurang berkenan. Semoga pertanyaan/tulisan saya dapat mewakili keraguan tentang hukum di Indonesia.
    1. Apakah sebuah konsep/ide/gagasan/proses yang memiliki nilai ekonomis yang belum pernah digunakan oleh umum bisa didaftarkan untuk memperoleh hak cipta / hak paten?? Selama ini setau saya,yg bisa memiliki hak paten/hak cipta hanya sebuah ciptaan berupa lagu/barang/merk/sofware saja.
    Studi kasus deh ya, Soalnya kadang2 kita temui dilingkungan kita, ada TEMEN KITA punya ide bisnis yang TOP & belum pernah ada selama ini dan diasumsikan bakal meledak bisnisnya, trus ada org laen denger/nguping/ diem2 mempelajari ato dkasih proposal kerjasama org tsb ga mau ato dll gitu deh. Nah trus ujug2(baca aja dah = tiba-tiba) org tadi pake ide TEMEN KITA itu buat bisnisnya dan TEMEN KITA itu dah capek2 mikir, wkt tenaga dan biaya buat ide itu ga dapet apa2 dah. Padahal si temen kita tadi udah mati2an dan berdarah2 lho buat ide bisnis tadi, utang kanan kiri lah dll dah buat biayain idenya tadi. Nah kita pernah juga kan punya kejadian seperti itu. Menurut temen2 dan ahli hukum gimana tu soal Hak Cipta/paten ide/konsep/gagasan buat TEMEN KITA tadi bisa ga ya??
    Mohon dan tolong juga dijelaskan juga
    2. Bagaimana perlindungan penuh secara hukum bagi pemegang Hak cipta/hak paten tersebut?? karena pandangan yang berkembang dimasyarakat sampai saat ini (maaf saya kutip pendapat dari banyak masyarakat) adalah “Percuma aja didaftarin Hak paten/hak cipta, itu kalo ada yang niru kalahnya ama uang”. ketidakpercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum itulah yang berkembang di masyarakat.
    3. Dan bagaimana pula Departemen Hukum dan Hak asasi manusia memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah membayar hak perlindungan hak cipta maupun hak paten tersebut??
    4. Bila ada suatu kasus pelanggaran hak cipta/hak paten, bagaimana bantuan dari Dirjen HAKI terhadap pemegang Hak tsb?? Banyak banget lhooh masyarakat yang merasa takut & ngeri bila berurusan dengan hukum karena dasar faktor biaya untuk proses hukum tersebut. Jujur aja semua deh masyarakat yang punya hak paten ataupun hak cipta belom tentu ngerti dan punya biaya buat proses2 hukum lhooo. “Mikir biaya pengacara, mikir biaya pengadilan, moso mau jual rumah buat biaya itu sih??” kata TEMEN KITA.
    5. Apakah ada bantuan secara proses hukum dari Dirjen HAKI / lembaga yg bersangkutan mengenai Hak Cipta/Hak paten ini??? Ibararat beli mobil baru dari dealer ga ada garansinya konsumen puyeng2 dah neh.
    Mohon jawaban dan saran, karena banyak kalangan yang masih berpandangan seperti saya juga banyak mengalami masalah seperti TEMEN KITA tadi. Semoga jawaban tersebut dapat merubah pandangan masyarakat luas terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta maupun Hak Paten. Terimakasih banget lhohhh.
    Moga moga bermanfaat buat semua masyarakat. AMIIIIIIINNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
    NB; jawaban dan saran mohon dikirim juga ke email = drmawan_gama_tekto@yahoo.co.id

  3. Nananging Jagad says:

    Srmnst,Kalo soal itu memang sangat banyak contoh nyata…mulai soto suriname di Belanda, tahu tempe di Jepang, dll.
    Tapi itu semua menunjukkan bahwa, Indonesia dengan segala kekayaan budayanya sangat dikagumi dan mneginspirasi dunia, dan tidak mungkin bila hal itu disadari dan didayagunakan akan mununjukkan eksistensi bangsa besar pemimpin peradaban masa depan.

  4. Nananging Jagad says:

    Mas Darmawan,
    Mohon maaf karena saya sendiri bukanlah seorang ahli hukum dan belum pernah dihukum, maka sama sekali bukan kompetensi saya untuk menjawab pertanyaan2 Anda. Barangkali ada rekan lain yang bisa membantu kawan kita ini? monggo sedherek….

  5. Srmnst says:

    Klo soal tempe di jepang, completely beda. Baik soal rasa ataupun prosesnya. Pernah ketemu dosen pertanian UGM yg lg penelitian di Tokyo Institut of Technology, nggak ada pelanggaran hak cipta dlm hal ini. Wong memang beda…

  6. Anonymous says:

    wah g ada yg jawab neh
    padahal realitas di indo kayak gitu. walopun pemerintah gembar-gembor soal paten, tapi pemerintah sendiri g bisa melindungi anak bangsanya sendiri. Coba baca kisah kasus seorang penemu penjepit rel kereta. Malah sang penemunya yang diinjek2 ama BUMN tsb. Gimana coba???
    Buat anak bangsa yg punya segudang temuan, mending pindah aja dari indo deh, diluar negeri seorang penemu sangat dihargain banget kesejahteraannya.
    Kalo diindo, heheheh. Bisa balik modal dari riset aja dah untung, yg untung ya kapitalis itulah. Apakah ini jaman yang disebut INDONESIA MERDEKA TANAH TUMPAH DARAHKU?????????????

    DIMANA KEADILAN IBU PERTIWI???

Leave a Reply