BOYONGAN PROJO
KATETEPAN DALEM
NOMOR 01/SNJ/II-08 TAHUN 2008
TENTANG
BOYONGAN PROJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SANG NANANGING JAGAD
Menimbang : dan seterusnya...
Mengingat : dan seterusnya...
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Untuk dan atas nama aspirasi penulisan di jagad perbloggeran, menitahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan:
Pasal 1
Lengser keprabon, pindah secara bedhol desa dan sukarela untuk babad alas di jagad baru.
Pasal 2
Segala hal yang terkait dengan pemindahan blog dan lain sebagainya akan diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 3
Memberikan ketetapan kepada yang bersangkutan untuk menempati, lenggah dampar anyar di jagad baru.
Pasal 4
Segala hal yang terjadi akibat kesalahan ketetepan ini di kemudian hari dapat ditinjau kembali.
Pasal 5
Ketetapan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan dan memerintahkan pengumumannya di dunia blogger.
Ditetapkan di Projo Njakarta Hadiningrat
pada tanggal 12 Sapar 1941 Jawa
ttd
Sang Nananging Jagad










pindahan yow (Comment this)
(Comment this)
.. koment lagi di jagad barune aja
(Comment this)
Aku ini durung sempat mampir ke rumah lama, kok sudah bedhol desa.
Btw, boleh tahu tidak, biasanya atas pertimbangan apa sampeyan pindah rumah gini? (Comment this)