Monday, January 7, 2008

FAKTA JAKARTA

TIKUS-TIKUS DI KEDOYA

Adalah Mas Edi, pria berpenampilan kalem dan berambut gondrong dengan kaca minus yang malam itu turut nguda roso. Dia adalah seorang wartawan mantan redaktur bertema budaya di sebuah koran besar bergelar Media Indonesia. Dia secara terbuka dan lugas menyampaikan pemaparan mengenai intrik-intrik yang terjadi di dalam rumah tangga koran besar tersebut yang diistilahkannya sebagai “pelembagaan agama dalam institusi media massa. Hal tersebut perlu disampaikannya sebagai suatu pembelajaran publik tanpa mau mendeskriditkan kelompok atau agama tertentu.

Media massa semestinya menyampaikan informasi kepada publik secara transparan, obyektif dan netral. Apabila disimak banyak koran besar yang telah mengambil posisi menuju kondisi ideal tersebut. Ambillah contoh, Kompas. Koran ini di sisi manajemen dan pemegang saham didominasi oleh kalangan Katolik. Namun dalam hal pemberitaan suatu berita tidak pernah mensortir pemberitaan menyangkut kejadian atau dakwah agama tertentu. Demikan halnya dengan Republika yang berangkat dari ICMI dan dimotori oleh para kuli tinta muslim.

Di Media Indonesia, dari jajaran petinggi mulai dari direktur dan wakil direktur, para redaktur didominasi oleh kalangan agama tertentu. Dan nampaknya hal itu berlangsung tidak secara alamiah, namun dengan suatu rekayasa terstruktur dan sistematis. Dalam suatu perekrutan pegawai baru, dari dua belas yang diterima, sepuluh diantaranya pasti berasal dari agama tertentu. Pernah ada suatu kasus penerimaan seorang jurnalis wanita muda kemudian dianulir karena yang bersangkutan diketahui mengenakan jilbab. Secara struktur dan kebijakan sangat terasa diskriminasi terhadap karyawan muslim di sana.

Dalam soal pemberiataan di bulan haji ini, menurut survey dan rating pemasang iklan tertinggi adalah liputan mengenai ibadah haji dan kegiatan umat Islam menyambut Idul Adha, dan berita tersebut sangat layak dimuat bahkan menjadi headline dan ditempatkan di halaman utama. Namun kebijakan dari para ndoro petinggi menitahkan bahkan berita tersebut jangan dimuat. Demikian halnya ketika terjadi domonstrasi besar-besaran oleh PKS di berbagai kesempatan juga laporan beritanya selalu dianulir oleh para petinggi.

Dalam pergaulan keseharian, pada saat rekan-rekan muslim melaksanakan sholat jum’at, karyawan dan jajaran direksi yang beragama lain kemudian secara sporadis selalu melaksanakan misa dengan alunan nyanyian gerejawinya seakan tak mau kalah dengan para muslim yang tengah khusuk beribadah. Hal ini mendorong Mas Edi menyusun buku berjudul ”Senandung Gereja di Kedoya” yang akan membeberkan kebusukan yang terjadi di media raksasa tersebut.

Hal tersebut oleh Mas Edi disampaikan kepada Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, Dirjen Bimas Islam Prof Nazarrudin Umar, dan Direktur Pasca Sarjana UIN Prof Azuramardi Azra, dan pesan moral dari mereka adalah agar Mas Edi dan rekan-rekan yang masih bertahan di dalam sistem terus berusaha memperjuangkan aspirasi warga muslim.

Beberapa redaktur penting dan lebih senior dari Mas Edi kemudian mengundurkan diri setelah menempuh berbagai cara untuk memperjuangkan idealisme kode etik jurnalistik. Pihak manajemen kemudian merekrut para wartawan ”muslim abangan” yang bisa mereka ”tawar” dan dapat bekerja sama sekaligus untuk melegitimasi bahwa mereka tidak membawa misi pelembagaan agama. Seorang rekan dari anggota Jaringan Islam Liberal bahkan dengan suka rela membatalkan puasa Ramadhan ketika diajak makan siang oleh para bos. Dan hal tersebut dijadikan senjata oleh para ndoro bahwa ternyata si A dapat bertoleransi tinggi terhadap agama lain, dan yang lainnya semestinya juga bisa melakukan hal yang sama.

Berbagai cara telah ditempuh oleh Mas Edi dan rekan-rekan yang bertahan, mulai dari cara halus dan sopan sampai cara kasar tanpa sopan-santun lagi. Di tempat-tempat tertentu pada dinding tembok, semisal di toilet banyak karyawan yang mencoretkan umpatan dan keluhan…..si A redaktur brengsek, bajingan, dll. Bahkan pernah mereka melancarkan aksi membuat spanduk besar disertai karangan bunga raksasa yang memberikan selamat kepada seorang pejabat yang mengundurkan diri, padahal kenyataannya pejabat tersebut tidak mundur.

Akhirnya Mas Edi memilih jalan pengunduran diri dan mencoba memperjuangkan idealisme di luar kandang Kedoya. Proses hukum sedang berjalan dan atas bantuan serta mediasi Menteri Agama kasus-kasus tak wajar tersebut akan diangkat ke meja hijau di 2008. Seorang teman sejawat Mas Edi juga tengah menuliskan kesaksiannya dalam buku yang kelak diberinya judul Tikus Tikus di Kedoya.

Posted by Nananging Jagad at 08:14:55 | Permalink | Comments (2)

Monday, December 17, 2007

HAK PATEN

MASIH SOAL REOG

Cak Buat mengingatkan sahabatnya Cak Kartolo agar segera mempatenkan jula-juli suroboyonan yang sering dibawakannya di berbagai kesempatan sebelum dipatenkan oleh negara tetangga. Demikian amanah penting yang disampaikan salah seorang punggawa Sri Mulat dalam diskusi bulanan Kenduri Cinta di Taman Ismail Marzuki.

Adalah Pak Didik, seorang pakar pertanian dari IPB sekaligus sebagai Ketua Asosiasi Inverter, sebuah perhimpunan para peneliti dan penemu teknologi yang beranggotakan lebih dari 2000 orang di Indonesia. Beliau memberikan penjelasan bahwasanya orang seringkali salah kaprah dalam memahami antara hak paten dan hak cipta(copyright).

Hak paten merupakan insentif yang menjadi hak seorang penemu/pencipta suatu teknologi baru. Sedangkan hak cipta lebih berlaku untuk karya dari pola pikir dan kreasi manusia tanpa menyangkut teknologi, seperti lagu, desain produk, tulisan, karya sastra dan seni, dll. Untuk penentuan siapa pemegang hak paten harus dibuktikan dengan ketertelusuran dokumentasi sejarah yang jelas dan teknologi yang diciptakan harus memiliki unsur kebaruan.

Dalam kasus pematenan batik oleh Malaysia, harus dilihat konteksnya apakah jenis batik yang dibuat disana memiliki teknologi, baik peralatan, cara ataupun metode yang berbeda dan sama sekali baru jika dibandingkan dengan teknologi yang telah ada di Indonesia. Apabila semua unsur tersebut terpenuhi, maka pematenan batik Malaysia dapat dipertanggungjawabkan, artinya memang batik yang khas Malaysia. Sedangkan menyangkut desain batiknya sendiri, karena tidak menyangkut teknologi setiap orang dapat menciptkan kreasi baru untuk kemudian dimintakan ”hak cipta”.

Lain cerita dengan kasus reog ponorogo. Hal pertama, agar persepsi dari sisi aturan dan ketentuan internasional sama, kita harus berangkat bahwa kreasi reog bukanlah suatu penciptaan teknologi namun merupkan hasil kreasi seni seseorang atau sekelompok orang, sehingga jangan lagi bilang reog dipatenkan, namun yang paling tepat adalah berbicara mengenai hak cipta atas kesenian reog ponorogo. Kedua, klaim Malaysia atas reog sesungguhnya sangat lemah karena untuk pendaftaran sebuah hak cipta maupun paten harus dipenuhi unsur dokumentasi dan memiliki dimensi kebaruan. Adalah hal yang sudah sangat nyata, dari berbagai literatur sejarah ketika ditelusur dan dirunut kemanapun ujung-ujungnya pasti ya sampai di Ponorogo.

Cak Nun pada kesempatan tersebut juga menambahkan, bahwa kepindahan suatu bagian komunitas suku Jawa ke daerah lain baik untuk sekedar pengembaraan maupun sekedar mburu upo, senantiasa secara tradisional mengikutsertakan empat perwakilan yaitu golongan ahli pertanian, ahli agama, ahli pertukangan, dan ahli kesenian. Demikian halnya kepindahan manusia Jawa ke semenanjung Malaka pertama kali dipelopori oleh Parameswara seorang pelarian dari Majapahit yang kemudian mendirikan kasultanan.

Di era modern justru semakin banyak warga Indonesia yang terpaksa menadi buruh migran(baca:TKI) di negeri jiran tersebut untuk sekedar menyambung hidup. Kemudian para migran tersebut berkeluarga dan beranak pinak di sana. Konsitusi di Malaysia setiap kelahiran bayi di negara tersebut secara otomatis memiliki kewarganegaraan Malaysia. Adalah hal yang sangat wajar apabila kemudian sang orang tua tetap menanamkan nilai dan budaya yang dibawa dari daerah asalnya.

Taruhlah orang Ponorogo yang ada di Malaysia dan ”terpaksa” menjadi warga negara sana kemudian mengajari dan mendidik anak-anaknya kesenaian reog, karena toh reog telah menjadi darah dan dagingnya. Kemudian sang anak dan untuk selanjutnya diteruskan secara turun temurun memahami dan menguasai seni reog yang lambat laun kemudian menjadi suatu varian yang khas, dan kemudian mereka namakan reog Malaysia, apakah salah?

Tentu tidak salah dan menjadi hal yang lumrah. Permasalahan kemudian timbul ketika pihak tersebut kemudian mengklaim diri bahwa seni reog berasal dari Malaysia. Sedangkan literatur sejarah manapun dan pengetahuan dunia manapun di segenap penjuru bumi tahu persis bahwa reog secara sejarah jelas berasal dari Ponorogo. Apakah kita warga negara yang besar ini harus marah? Nampaknya kita malah harus mengasihani ”keponakan” kita tersebut, karena mereka telah bermanuver untuk menelanjangi diri sendiri di muka umum pergaulan dunia.

Sekian ribu bahkan sekian juta warga kita turut menyumbangkan tenaga dan keahliannya untuk membangun negeri saudara sereumpun tersebut. Kalau anda bertanya, siapakah yang menangani proyek megah menara Petronas? Jawaban jujur pasti akan menyatakan bahwa putra-putra Indonesia ikut memberikan andil utama, mulai dari tenaga para kuli dan mandornya, sampai beberapa arsitek yang terlibat.

Mereka katakan bahwa Majapahit adalah bagian dari kerajaan Malaka, saking kepengennya mereka ingin tetap eksis menjadi bagian dari budaya Nusantara. Oleh karena dalam menaggapi isu perselisihan dengan keponakan muda kita tersebut, seyogyanya kita sebagai bangsa yang besar bersikap bijaksana dan ngemong. Betapa semua aset yang kita miliki semata pinjaman dari Sang Maha Esa.

Posted by Nananging Jagad at 04:20:08 | Permalink | Comments (6)